MAKASSAR (BeritaTrans.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal dengan menyita 1.099.800 batang rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dari luar negeri.
Upaya penyelundupan Minuman Keras (miras) digagalkan Satuan Polair Polresta Barelang, di pelabuhan tikus Sei Lekop, Sagulung Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli pada Selasa (2/3/2021).
Satgas Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan menggagalkan upaya penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7,6 miliar di Perairan Pulau Buluh, Provinsi Riau.